• Kapolda Jawa Barat

    Irjen Pol Drs Moechgiyarto SH,M.Hum.

    INSPEKTUR JENDERAL POLISI

  • Layanan Informasi


  • Photobucket Photobucket Photobucket
  • Anda Pengunjung Ke

    • 216.762 Orang
  • MADING SI GARDA

    Si Garda

    Seputar Informasi LingGAR LoDAya

  • Siraman Rohani

  • Kategori

  • Arsip

  • Meta

  • page counter online
  • Powered by FeedBurner Bookmark and Share AddThis Feed Button Military Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Ajak Kembali ke Ajaran yang Benar

Kuningan – Meski tidak sampai membubarkan Ahmadiyah, keluarnya SKB Tiga Menteri disambut baik MUI Kabupaten Kuningan. Sebab, didalamnya pemerintah sudah menyatakan larangan, sehingga itu menjadi pegangan umat Islam.

“Itu juga kepastian walau belum sampai membubarkan. Berarti jemaat Ahmadiyah tak boleh lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam. Itu keputusan yang bisa meredam keresahan umat Islam. Meskipun ke depannya diperlukan sebuah Keppres untuk membubarkan,” ungkap Ketua MUI Kuningan, KH Hafidzin Ahmad saat ditemui di kantornya, kemarin.

Warga Ahmadiyah, kata Hafidzin, wajib menerima SKB tersebut. Sebab, jika tidak, maka menandakan bahwa mereka tetap menganut ajaran yang menyimpang.

Ditanya soal penyegelan Masjid Ahmadiyah di Manis Lor, Jalaksana, KH Hafidzin menegaskan, segel tersebut jangan sampai dibuka selama Ahmadiyah belum meninggalkan ajaran yang menyimpang. Pihaknya justru mengajak mereka untuk kembali ke ajaran yang sebenarnya. “Sebab, selama mereka tidak kembali ke ajaran yang sebenarnya, maka tetap umat Islam akan resah,” tandasnya.

Menanggapi usulan pembubaran FPI (Front Pembela Islam). Nampaknya KH Hafidzin tidak menyetujuinya. Menurutnya, pembubaran tersebut bukan penyelesaian. Yang lebih baik, mereka dibina dan diberi contoh oleh pemerintah termasuk seluruh umat Islam. Sebab, yang melakukan kekerasan itu bukan FPI saja.

Justru sebaliknya, pihaknya mengkritisi kalangan pendukung Ahmadiyah. Ditegaskan, hukum positif tentang penodaan ajaran Islam itu sudah jelas tertuang dalam UU No 1/PNS/65. KH Hafidzin menduga, kalangan yang mendukung Ahmadiyah belum mempelajari UU HAM secara lengkap. (sumber Surat Kabar Harian Radar Cirebon)

Tinggalkan komentar