Mandirancan, Kuningan – Telah diungkap sebuah kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan mandirancan. Tersangka ditangkap ketika mau menyerahkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop sedang dan 2 (dua) linting daun ganja kepada Sdr Tarang di warung Bakso Desa Randobawa Ilir Kecamatan Mandirancan Kab. Kuningan. Peristiwa ini terjadi pada hari Jum’at, tangggal 6 Juni 2008 sekira pukul 16.15 wib. Tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang “yaitu Sulkan (45 th), Heri Jaeruman (27 th), dan Endun Badrun (45 th)” saat ini sedang ditahan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
DIarsipkan di bawah: Atensi Kapolda | Ditandai: Narkoba

















